0


Dalam bidang ekonomi dikenal istilah produsen (penyedia barang dan jasa) dan konsumen (pemakai barang dan jasa). Keduanya saling berkaitan erat. Karena apalah fungsinya produsen jika tak ada konsumen, begitu pulalah sebaliknya. Keduanya saling membutuhkan. Namun dalam prakteknya, seringkali ditemukan masalah-masalah yang cenderung merugikan pihak konsumen. Konsumen sering menjadi pelaku ekonomi yang hak-haknya terabaikan. Padahal konsumen (pembeli) sering disebut-sebut sebagai raja. Bukankah ini artinya pihak konsumen mempunyai kedudukan yang penting dalam dunia ekonomi dan bisnis? 

Sebuah usaha tidak akan pernah berkembang tanpa adanya konsumen sebagai pengguna barang dan jasa yang disediakan produsen. Karena konsumen merupakan sumber pendapatan signifikan dalam dunia usaha. Untuk itulah, perlu diperhatikan dan bahkan diprioritaskannya masalah yang berkaitan dengan hak-hak konsumen. 

Berbicara mengenai hak konsumen, tepat hari ini, 15 Maret 2017, adalah hari yang setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Hak Konsumen Sedunia (HHKS). Tahun ini merupakan peringatan ke-34 sejak peringatan pertama pada tahun 1983. Peringatan ini berawal dari isi pidato presiden Amerika ke-35, John F. Kennedy pada tanggal 15 Maret 1962, yang menyatakan, "...Konsumen adalah kelompok ekonomi terbesar, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh hampir setiap keputusan ekonomi publik dan swasta. Namun mereka adalah satu-satunya kelompok penting yang pandangannya sering tidak didengar". 

Pidato Kennedy itulah yang kemudian menginspirasi Consumers International yang bermarkas di London, untuk menyerukan Hari Hak Konsumen Sedunia dengan tanggal pidato Kennedy sebagai hari peringatannya. YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) merupakan anggota penuh lembaga internasional yang beranggotakan 250 lembaga konsumen dari 130 negara. 

Peringatan ini adalah kesempatan untuk mempromosikan dan mengingatkan kembali akan hak-hak dasar konsumen, yakni: hak aman, hak dihargai, hak mendapat pelayanan yang baik, hak memilih, hak mendapat informasi yang benar dan hak perlindungan atas barang dan jasa yang digunakan. Terutama saat para konsumen dirugikan atau merasa dikhianati oleh pemilik usaha. 

Peringatan ini juga dimaksudkam agar para konsumen bisa dengan nyaman dan terlindungi saat melayangkan keluhan atau protes atas tindak produsen yang telah merugikan. Dan diharapkan para produsenpun bisa menghormati, memerhatikan hak konsumen dan melayani setiap keluhan mereka dengan baik. Ingat, konsumen adalah bagian terpenting kemajuan usaha anda. Merekalah sumber pendapatan utama agar usaha yang anda jalankan bisa terus berkembang.

Untuk tahun ini tema yang diusung adalah "Building A Digital World Consumers Can Trust". Tema ini berusaha menyerukan dan mengkampanyekan akan hak-hak konsumen di dunia online. Sebagaimana diketahui bahwa saat ini banyak transaksi bisnis dan ekonomi masyarakat terjadi dan berlangsung secara online. Dan sering juga ditemukan berbagai pelanggaran hak dan kenyamanan konsumen, misalnya penipuan, barang cacat atau tak sesuai iklan, keterlambatan dan tak direspon dengan baik dan lainnya. Semoga melalui peringatan tahunan ini hak-hak konsumen semakin terpenuhi dengan baik. Dan sebagai konsumen yang baik kita juga harus beretika dalam bertransaksi. Jangan karena semboyan "Pembeli adalah raja", membuat kita seenaknya dan egois serta asal komplain atas transaksi yang telah terjadi. Tetap bijak dan saling menghormati itu lebih baik. 

Selamat hari hak konsumen sedunia. 


#OneDayOnePost
#HariHakKonsumenSedunia
#BetterOnlineConsumersRights



Bandar Lampung, 15 Maret 2017

Posting Komentar

 
Top