0

 

“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” bunyi dari pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). 


OYPMK dan Penyandang disabilitas punya potensi

Artinya, cukup jelas bahwa setiap warga  negara Indonesia berusia produktif punya hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan layak tanpa terkecuali, termasuk para OYPMK dan penyandang disabilitas.

Tak bisa dipungkiri bahwa OYPMK (Orang Yang Pernah Mengalami Kusta) dan Disabilitas kerap dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat.

Stigma dalam masyarakat menilai bahwa OYPMK dan penyandang disabilitas adalah golongan yang kurang produktif, tidak memiliki potensi, tidak berdaya, merepotkan/membuat susah, bahkan dianggap sebagai strata terendah. Sungguh ini sebuah bentuk diskriminasi yang jahat.

Dalam dunia kerja, OYPMK dan penyandang disabilitas kadang tidak mendapat perlakuan baik dari yang lainnya. Sehingga hubungan sosial dan komunikasi dengan pekerja lainnya pun tidak terjalin baik.

Pada akhirnya, inilah yang membuat pekerjaan terhambat. Karena OYPMK serta penyandang disabilitas mengalami banyak kendala dari sekitarnya. Belum lagi, tidak semua perusahaan punya atau menyediakan aksesibilitas.

OYPMK dan disabilitas bukan hanya tentang masalah kesehatan, tetapi juga kondisi di mana tubuh atau pun pikiran kesulitan dalam melakukan kegiatan tertentu atau pun untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitarnya.

Kendati demikian, OYPMK dan disabilitas tetap memiliki hak dan kebutuhan yang sama dengan orang-orang tanpa keterbatasan di bidang apapun. Hanya saja, mereka butuh waktu dan bantuan lebih untuk melakukan suatu aktivitas.

OYPMK dan penyandang disabilitas juga punya potensi yang bisa dikembangkan untuk mereka berdaya dan meraih impian. Cukup beri kesempatan, mereka pasti bisa!

Aku cukup salut dengan program dari salah satu komunitas di kotaku. Komunitas ini memberdayakan para difabel untuk meraih mimpi mereka. Salah satunya dengan membuka cafe yang dikelola oleh teman-teman difabel Lampung, yakni Dapur Dif-Able, yang juga merupakan bentuk kepedulian PLN Lampung.


OYPMK dan Penyandang disabilitas punya potensi
Berkunjung ke Cafe Dif_Abel dukung para difabel berdaya

Inilah yang harusnya bisa kita lakukan pada teman-teman dengan keterbatasan, karena mereka punya hak yang sama untuk meraih impian.

Mengantar Mimpi OYPMK dan Penyandang Disabilitas

Pada 28 Desember 2022 kemarin, saya berkesempatan ikut dalam diskusi yang diselenggarakan KBR dan NLR Indonesia berjudul ‘Praktik Baik Ketenagakerjaan Inklusif: Mengantar Mimpi OYPMK dan Disabilitas’ melalui tayangan live YouTube Berita KBR.


OYPMK dan Penyandang disabilitas punya potensi

Talkshow ini menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Recruitment & Selection Manager HO Alfamart, Antony Ginting dan Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC), Abdul Mujib.

Menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

Dalam UU tersebut juga diatur tentang hak-hak penyandang disabilitas meliputi pekerjaan, kewirausahaan, dan korperasi. Lebih lengkapnya ada di dalam infografis berikut ini.


OYPMK dan Penyandang disabilitas punya potensi

Sebagai informasi, Indonesia merupakan penyumbang kasus kusta nomor 3 di dunia setelah India dan Brazil. Artinya ada begitu banyak OYPMK dan mereka butuh support kita semua agar tetap semangat menjalani hidup dan percaya diri dengan potensi yang dimilikinya.

Adanya stigma yang berkembang dalam masyarakat, telah menghambat OYPMK dan disabilitas untuk produktif dan berdaya, karena kebanyakan dari mereka mendapat sikap diskriminasi hingga dikucilkan, bahkan hal ini dilakukan orang-orang terdekat penderita. 

Alasannya, karena mereka takut tertular dan ada juga yang menganggap ini adalah penyakit kutukan. Seram sekali ya  pikirannya?

Untuk itulah NLR Indonesia hadir, sebagai organisasi nirlaba yang bekerja untuk menanggulangi kusta dan konsekuensinya, dengan pendekatan tiga zero yaitu:

1.  Zero Transmisi: Memberantas kusta dengan menghentikan penularannya.

2. Zero Disabilitas: Mendorong penemuan dan pemantauan penderita kusta agar tidak mengalami risiko disabilitas.

3. Zero Eksklusi: Mengupayakan inklusivitas dan pengurangan diskriminasi (stigma) terhadap OYPMK dan penyandang disabilitas karena kusta.

Langkah FKDC dalam Upaya Mewujudkan Ketenagakerjaan Inklusif Bagi Disabilitas

Abdul Mujid mengatakan, FKDC sudah mendorong 21 penyandang disabilitas untuk mengikuti recruiment di Alfamart dan ada dua OYMPK yang sudah resmi diangkat menjadi PNS.

Ini menjadi bukti bahwa penyandang disabilitas juga punya potensi dan mampu bersaing dengan mereka yang tanpa keterbatasan.

FKDC, dalam perannya untuk mendukung para OYMPK dan penyandang disabilitas agar produktif dan bisa masuk lingkungan kerja tanpa diskriminasi, telah melakukan langkah-langkah, di mana salah satunya adalah membantu meningkatkan rasa percaya diri OYPMK dan disabilitas.

FKDC juga melakukan penyuluhan ke masayarakat agar stigma yang selama ini mengakar tentang penderita kusta dan disabilitas terkikis dan berganti menjadi dukungan serta saling merangkul.

Langkah Nyata Alfamart bagi OYPMK dan Disabilitas di Dunia Kerja

Sebagai perusahaan ritel yang sangat besar di Indonesia, Alfamart telah memberikan secercah harapan bagi para OYPMK dan penyandang disabilitas melalui sistem rekruitmen SDM-nya.

Dari Talshow inilah saya baru tahu bahwa ternyata Alfamart adalah salah satu perusahaan yang aktif mempekerjakan penyandang disabilitas atau pun OYPMK sebagai tenaga kerjanya. 

Antony Ginting mengatakan, setiap orang memiliki kelebihan masing-masing dan mereka memiliki potensi yang bisa terus digali, tak terkecuali para penyandang disabilitas. Semua tenaga kerja Alfamart tanoa terkecuali diperlakukan sama, termasuk dalam kesempatan untuk membangun karir profesionalnya di Alfamart.

Untuk mewujudkan keadilan bagi semua pelamar, Alfamart tidak mengubah syarat kelulusan pegawai baru bagi penyandang disabilitas dan OYPMK. Semua tetap sama, hanya metodenya saja yang diubah.

Saat mulai terjun di dunia kerja, Alfamart juga memfasilitas penyadang disabilitas hingga bisa mandiri dalam melayani pelanggan di ritel. Salah satunya dengan memberikan alat bantu penerjemah bagi disabilitas tuna rungu, sehingga mereka bisa paham maksud pelanggan dengan membaca teks penerjemah pada alat yang telah di pasang.

Kemudian, untuk mencegah timbulnya kecemburuan antar karyawan, Alfamart tidak mengistimewakan penyandang disabilitas. Untuk itu, mereka memang harus mampu beradaptasi di lingkungan kerja Alfamart. 

Jadi, buat teman-teman penyandang disabilitas ataupun OYPMK, jangan pernah merasa masa depan kalian sudah berakhir. Karena setiap orang punya potensi yang bisa terus digali dan dikembangkan untuk dapat bermanfaat bagi diri, keluarga, dan sekitar. 

Percayalah, keyakinan yang tumbuh dalam hati akan melahirkan sesuatu yang penuh arti dengan usaha, ketekunan, kerja keras, dan doa pada-Nya. Kalian pasti mampu!


Posting Komentar

 
Top